Nilep Rp256 Juta, Jaksa Agung Palsu Divonis 3 Tahun PN Denpasar

Nilep Rp256 Juta, Jaksa Agung Palsu Divonis 3 Tahun PN Denpasar - GenPI.co BALI
PN Denpasar, Bali vonis Jaksa Agung palsu Setiadjie Munawar tiga tahun penjara. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Setiadjie Munawar selaku Jaksa Agung palsu terbukti bersalah menggondol uang Rp256 juta dan langsung divonis hukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Pada persidangan hari Selasa (18/01/22), majelis hakim akhirnya menetapkan hukuman setimpal atas dosa Setiadjie Munawar yang bersikukuh seorang Jaksa Agung Muda Intelejen.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha berkata, persidangan bertajuk Tindak Penipuan dan Penggelapan dengan Nomor: PDM-0690/DENPA.OHD/10/2021 sudah masuk pembacaan putusan.

BACA JUGA:  Gantikan Jokowi, 70 Ribu Warga Sunda Bali Dukung Ridwan Kamil

Didakwa telah melanggar Pasal 378 KUHP, pihak majelis hakim PN Denpasar, Bali lantas berani mengatakan jika Setiadjie Munawar terbukti bersalah.

Kasus ini sendiri mulai bergulir ketika ada seorang wanita bernama inisial SM meminta bantuan terdakwa atas kasus hukum perdaya yang melilitnya pada tahun 2021 lalu.

BACA JUGA:  Lengsernya Jokowi, AMS Bali: Ridwan Kamil Layak Jadi Presiden RI

Demi bisa meyakinkan korban kasusnya akan selesai, Setiadjie Munawar pun mengaku sebagai salah satu Jaksa Agung RI dengan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan yang dimilikinya.

Tak pelak, SM langsung menyetorkan Rp256.510.000 tanpa pikir panjang. Namun, kejanggalan terjadi kala kasus yang menimpa korban tetap tak kunjung berakhir.

BACA JUGA:  Jokowi Sebut Momen Buruk RS Bali Usai Vaksinasi Indonesia Tinggi

Melaporkan hal ini ke polisi, penyelidikan pada 11 Agustur 2021 oleh Kejati Bali pun memunculkan fakta mencengangkan bahwasannya Setiadjie Munawar bukanlah jaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya