Nilep Rp256 Juta, Jaksa Agung Palsu Divonis 3 Tahun PN Denpasar

Nilep Rp256 Juta, Jaksa Agung Palsu Divonis 3 Tahun PN Denpasar - GenPI.co BALI
PN Denpasar, Bali vonis Jaksa Agung palsu Setiadjie Munawar tiga tahun penjara. Foto: Antara

Melalui data-data Kejaksaan RI, tak ditemukan sama sekali identitas dari Setiadjie Munawar hingga akhirnya petugas menangkapnya untuk ditindak hukum.

Terlepas dari vonis hukuman tiga tahun penjara oleh PN Denpasar, Bali, Setiadjie Munawar yang mengaku-ngaku Jaksa Agung justru sempat meminta bebas lewat pembacaan nota pembelaan. (Ant)

 

BACA JUGA:  Gantikan Jokowi, 70 Ribu Warga Sunda Bali Dukung Ridwan Kamil

 

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya