Setiadjie Munawar selaku Jaksa Agung palsu terbukti bersalah menggondol uang Rp256 juta dan langsung divonis hukum tiga tahun penjara oleh PN Denpasar, Bali.
Kasus ini mencuat setelah video dugaan penghalangan terhadap saksi anak F dalam sidang kasus penembakan siswa SMK yang digelar di PN Semarang beredar di medsos.