Jaksa Agung Palsu Setiadjie Munawar Dituntut Hukuman Segini

Jaksa Agung Palsu Setiadjie Munawar Dituntut Hukuman Segini - GenPI.co BALI
Jaksa Agung palsu Setiadjie Munawar dituntut hukum segini. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Setiadjie Munawar selaku terdakwa kasus penipuan karena mengaku Jaksa Agung RI mendapat tuntutan hukuman segini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (06/01/22).

Sebelumnya, pria paruh baya ini terlibat kasus penipuan terhadap seorang wanita berinisial LR yang awalnya ingin menyelesaikan perkara hukum perdata.

Mengaku sebagai Jaksa Agung dari Kejagung RI di Jakarta pada 11 Agustus 2021, terdakwa pun berhasil menggasak uang korban senilai Rp256.510.000.

BACA JUGA:  Pawai Ogoh-ogoh Saat Nyepi, 6 Poin Wajib Ditaati Warga Bali

Hanya saja setelah menyetorkan uang, LR selaku korban tak juga mendapat kabar soal perkaranya sehingga melaporkan hal ini ke pihak berwajib.

Ditemukan fakta jika Setiadjie Munawar bukanlah seorang Jaksa Agung sehingga penyidik langsung mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Pria Karangasem Bali Made Giri Pilih Bunuh Diri, Apa Motifnya?

Sidangnya sempat tertunda, Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menyatakan jika pihak JPU di PN Denpasar, Bali telah menuntut hukuman empat tahun terhadap si penipu tersebut.

"Iya, saat sidang JPU menyatakan terdakwa dituntut selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Suyantha, Kamis (06/01/22).

BACA JUGA:  Gara-gara Terlibat Penipuan CPNS, Polisi Buleleng Bali Dipecat

Lebih lanjut, ia juga mengemukakan bahwa jaksa menganggap Setiadjie Munawar bersalah telah melanggar Pasal 378 KUHP soal tindak pidana penipuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya