
Mendapati hukum segitu, pihak terdakwa akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada persidangan lanjutan, Selasa (11/01/22).
Terlepas dari tuntutan hukuman oleh JPU, upaya Setiadjie Munawar untuk menipu korbannya di Bali tak lepas dengan membawa Surat Keterangan Perjalanan yang menunjukkan bahwa dia Jaksa Agung dan bertugas di Jakarta. (Ant)
BACA JUGA: Pawai Ogoh-ogoh Saat Nyepi, 6 Poin Wajib Ditaati Warga Bali
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News