Emak-emak PSK Bali Rugi Rp26 Juta, Berondong Diciduk Polisi Kuta

Emak-emak PSK Bali Rugi Rp26 Juta, Berondong Diciduk Polisi Kuta - GenPI.co BALI
Berondong asal NTT ditangkap Polisi Kuta gara-gara bikin rugi emak-emak PSK di Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Emak-emak pekerja seks komersil (PSK) di Bali inisial YS tak menyangka berondong asal NTT mencuri harta bendanya senilai Rp26 juta. Akhirnya Polisi Sektor (Polsek) Kuta pun menangkap tersangka.

Kejadian berawal pada Selasa (04/01/22) malam sekitar pukul 22.00 WITA, YS tengah mencari para pria hidung belang yang tertarik untuk menikmati jasanya.

Inilah awal mula Everardus Antonio Latumahina alias Jhon, asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendekatinya dan menego harga untuk sekali kencan.

BACA JUGA:  Emak-emak PSK Bali Kena Apes Dijahati Berondong, Ada Apa?

Setelah ada kata sepakat harga Rp400 ribu, pelaku meminta korban untuk berhenti sementara di suatu ATM untuk mengambil uang saat akan berangkat ke sebuah penginapan di Kuta.

Menurut Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Kuta Orpa SM Takalapeta, alasan diboncengnya pelaku tak lepas karena dalih kabarnya berangkat dengan ojek online.

BACA JUGA:  Pawai Ogoh-ogoh Saat Nyepi, 6 Poin Wajib Ditaati Warga Bali

"Pelaku mengaku ke korban bahwa dia tidak punya sepeda motor dan datang ke Legian menggunakan ojek online," kata Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, Jumat (07/01/22).

Tepat pukul 23.00 WITA di sebuah gerai ATM di Jalan Raya Kuta, disinilah ia beraksi saat memiting tangan dari korban dan meminta turun. Motor NMAX pun dicuri oleh tersangka.

BACA JUGA:  Pria Karangasem Bali Made Giri Pilih Bunuh Diri, Apa Motifnya?

Setelah sang emak-emak PSK meminta tolong kepada polisi, sang berondong asal NTT itu pun diamankan. Menurut Kompol Orpa SM Takalapeta lagi kerugian yang disebabkan oleh tersangka mencapai Rp26 juta.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Lihat Nih Wajah Berondong yang Batal Kencani Emak-emak PSK di Kuta, Aksinya Memang Keterlaluan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya