Setelah sekian lama vakum imbas pandemi Covid-19, pawai Ogoh-ogoh dipastikan akan kembali berlangsung di Bali. Lantas MDA membuat aturan wajib ditaati.
Memasuki Tahun Baru 2022, Bali nampaknya tak akan memberikan ampun terhadap wisman. Mereka siap menendang turis jika ada yang melanggar aturan Covid-19.
Libur Natal dan Tahun Baru pada akhir Desember 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian langsung merilis atran perjalanan baru untuk Jawa-Bali.
Komisi IX DPR melalui Wakil Ketua Charles Honoris berharap adanya aturan lain bagi wisman yang akan berkunjung ke pariwisata Bali di tengah pandemi Covid-19.
Nataru pada akhir bulan Desember 2021 sudah dekat, pemerintah melalui Luhut Binsar Pandjaitan kembali mencabut aturan PPKM level 3 dan menggantinya dengan ini.
Ancaman pandemi Covid-19 varian Omicron terbukti membuat pariwisata Bali kian merana karena aturan pemerintah Indonesia kembali diperketat jelang libur Nataru.
Kemelut pariwisata Indonesia memang tidak ada habisnya semasa pandemi Covid-19 ini. Media asing, TTG Asia pun menemukan penyebabnya. Ada aturan Pemerintah?
Kian menurunnya aturan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali tak membuat penduduknya sadar. Intip aksi dari Satpol PP Denpasar.
Pemprov Bali bersama Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Gianyar dan Tabanan menyepakati pembagian biaya operasional bus TMD. Total terkumpul Rp 49,7 miliar