Bali Tak Jadi PPKM Level 3, Luhut: Ini Aturan Baru Libur Nataru

Bali Tak Jadi PPKM Level 3, Luhut: Ini Aturan Baru Libur Nataru - GenPI.co BALI
Luhut Binsar Pandjaitan beberkan aturan baru saat libur Nataru dan cabut PPKM level 3 yang rencananya akan ada di Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Mendekati liburan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada akhir bulan Desember 2021, pemerintah melalui Luhut Binsar Pandjaitan kembali mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan menggantinya dengan regulasi baru.

Pandemi Covid-19 memang masih menjadi topik penting yang sulit terabaikan hingga saat ini. Terutama untuk Pulau Dewata yang terkena imbasnya gara-gara tak adanya kunjungan wisatawan sejak 1,5 tahun terakhir.

Belum usai, varian baru virus mematikan asal Wuhan, China itu yang bernama lain Omicron justru mulai menyebar dan sudah seyogyanya membuat pemerintah Indonesia waspada.

BACA JUGA:  Kinerja UMKM Bali Kian Menguat, KADIN Beri Solusi Ini

Adapun aturan ketat sempat diwacanakan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Laut (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan berupa pemberlakuan PPKM level 3.

Akan tetapi, aturan yang diwacanakan bakal bergulir pada libur Nataru dirombak lagi untuk Bali dengan hanya memfokuskan pengetatan secara tak merata di semua wilayah.

BACA JUGA:  Astaga! Bule Cantik Ukrania Skimming ATM Bali Hingga Rp2 M

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru dibuat lebih seimbang," tutur Luhut, Senin (06/12/21).

Seimbang dalam konteks ini menyebutkan bahwasannya pihak otoritas mulai dari Satuan Petugas Covid-19 akan tetap melaksanakan testing dan tracing untuk menemukan sumber virus tersebut.

BACA JUGA:  Banjir Bandang Rendam Kuta-Bali, Semua Imbas Sungai Tukad Mati

Ia pun juga menyatakan bahwasannya perbatasan Indonesia termasuk Bali akan diperketat kala menerima tamu luar negeri dengan syarat tes PCR negatif maksimal 2x24 jam dan karantina 10 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya