Efek Covid-19 Omicron, Denpasar Bali Galakkan Aturan Baru Ini

Efek Covid-19 Omicron, Denpasar Bali Galakkan Aturan Baru Ini - GenPI.co BALI
Ilustrasi tempat wisata di Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Mencuatnya pandemi Covid-19 varian Omicron membuat Kota Denpasar, Bali kini menggalakkan aturan baru dan semua itu telah dirancang oleh Dinas Pariwisata (Dispar).

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan adanya transmisi lokal dan kans adanya varian anyar Corona yang menjangkiti turis asal Surabaya.

Nah, apesnya, dua wisatawan domestik (wisdom) itu sama-sama baru saja berlibur dari Pulau Dewata tepat saat perayaan Tahun Baru sehingga kans menyebarkan virus itu bisa benar-benar terjadi.

BACA JUGA:  Teco Sempat Panjatkan Doa, Bali United Malah Keok Lawan Persebaya

Tak pelak demi mencegah adanya kemungkinan penyebaran meluas, Dispar Denpasar pun memberlakukan aturan baru kepada pihak turis domestik maupun dari mancanegara.

Berdasar aturan pengawasan dan prokes yang sudah ada, Dispar mengeluarkan aturan baru berwisata, yakni pengawasan dan pemeriksaan prokes ketat secara masif terhadap wisatawan yang masuk ke destinasi wisata, hotel dan mal di Denpasar.

BACA JUGA:  Hasil BRI Liga 1 Persebaya vs Bali United: Teco Pergi, Malah Sial

"Pengawasan dan pemeriksaan prokes secara masif di objek wisata kawasan Denpasar akan dilakukan Satgas Desa untuk berjaga dan memantau aktivitas wisatawan saat di objek wisata," ujar Kadispar Denpasar Dezire Mulyani.

Peraturan baru tersebut akan dituangkan melalui surat edaran (SE) Wali Kota tentang Penerapan Prokes dan Pengawasan di Objek Wisata.

BACA JUGA:  Tepis Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangli Bali: Pemerintah Bersih

Menurut Dezire, ada sanksi bagi pelanggar yang tak memenuhi aturan berwisata di Denpasar. Misalnya, bila ada yang belum vaksin dua kali, mau masuk ke tempat wisata, hotel dan mal, semuanya ada di aturan yang baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya