GenPI.co Bali - Libur Natal dan Tahun Baru pada akhir Desember 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian langsung merilis atran perjalanan baru untuk Jawa-Bali.
Bukan tanpa alasan, pandemi Covid-19 masih mengancam seluruh nusantara terutama berbagai provinsi di Indonesia yang andalkan sektor pariwisata.
Ya, Bali menjadi salah satu pulau paling terdampak karena alami penurunan drastis pengunjung dalam dan luar negeri imbas ancaman virus Wuhan, China tersebut.
BACA JUGA: BRI Liga 1: Bali United Takluk Atas Madura, Teco Salahkan Wasit
Ketika kasus positif mulai melandai imbas PPKM serta vaksinasi massal, Jawa-Bali pun kembali mendapat ancaman varian baru virus yakni tipe Omicron.
Hal inilah yang mendasari Mendagri Tito Karnavian mentitahkan aturan bahwasannya bagi penduduk yang tak divaksin sama sekali, tak diperbolehkan untuk bepergian dengan transportasi umum.
BACA JUGA: Hakim PN Denpasar Bali Potong Hukuman WNA Amerika Serikat
"Instrukti ini mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," kata Mendagri Tito Karnavian pada Kamis (09/12/21).
Peraturan yang bernama Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tersebut juga menjelaskan bahwa semua pemerintah daerah dipastikan bakal menutup akses alun-alun kota.
BACA JUGA: Resmi Eks DPRD Tabanan Bali Jadi Tersangka Korupsi LPD Rp1 M
Alasannya? Sederhana, alun-alun biasanya akan ramai dengan kunjungan orang-orang yang bakal merayakan libur hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tito Karnavian Rilis Aturan Ketat Bepergian Jauh, Catat Syarat dan Durasi Waktunya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News