GenPI.co Bali - Mantan anggota DPRD Tabanan, Bali bernama I Gede Wayan Sutarja ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri wilayah terkait sebagai tersangka korupsi LPD senilai Rp1 miliar.
Adapun kasus yang bergulir bermula ketika ada aliran dana tak masuk akal di suatu Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sunantaya, Kecamatan Penebel.
Kajari Tabanan Ni Made Heriwati menerangkan bahwasannya sang pencuri uang rakyat telah resmi menjadi pelaku setelah adanya cukup barang bukti.
BACA JUGA: Badan Publik Terbuka Akses Informasi Didesak Sekda Bali
"Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh oleh penyidik bahwa telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan I Gede Wayan Sutarja, mantan anggota dewan sebagai tersangka," kata Herawati, Jumat (09/12/21).
Diketahui jika eks anggota DPRD itu menyelewengkan kuasanya saat menjabat sebagai Bendesa Sunantaya. Ia pun sudah jadi tersangka sesuai surat penetapan tersangka nomor: B-03/N.1.17/Fd.1/12/2021.
BACA JUGA: Desa Adat Kuta Bali Ancam Warga Pantai Kuta Bali Peras Turis
Dalam keterlibatan dengan kasus ini, I Gede Wayan Sutarja bertugas sebagai Pengawas atau Panureksa LPD Desa Adat Sunantaya, Tabanan, Bali dan selama itu pula ia melakukan korupsi Rp1.164.657.500.
Temuan mengejutkan ini terjadi lewat laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan di lembaga perkreditan desa (LPD) dari Tahun 2007 hingga Oktober 2017.
BACA JUGA: WNA Wanita Ukrania Ditangkap Polisi Bali Imbas Bobol ATM
Kejahatan ini pun sempat menyeret Sekretaris LPD desa terkait Ni Putu Eka Swandewi berdasarkan surat nomor B-02/N.1.17/Fd.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News