"Tersangka Ni Putu Eka Swandewi juga telah salah menggunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian hingga Rp226.220.000 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian PKKN," kata dia lagi.
Atas keterlibatan mereka dengan korupsi LPD Desa Adat Sunantaya, Penebel, Tabanan, Bali, kedua tersangka pun disangkakan beberapa pasal tindak pidana korupsi (Tipikor). (Ant)
BACA JUGA: Badan Publik Terbuka Akses Informasi Didesak Sekda Bali
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News