GenPI.co Bali - Badan publik diminta oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra untuk bisa lebih terbuka dalam pemberian informasi yang dibutuhkan.
Dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Denpasar, Kamis (09/12/21), Made Indra berkata jika penghargaan ini patut bisa dipertanggungjawabkan untuk lanjutkan tren positif.
"Trofi yang diperoleh ini harus bisa dipertanggungjawabkan, caranya adalah dengan memenuhi hak masyarakat akan kebutuhan mereka terhadap informasi," kata Dewa Indra.
BACA JUGA: Barang Bukti Pidana Rp3,5 M Dimusnahkan Kejari Badung Bali
Saat ini masyarakat juga mempunyai hak untuk tahu dan memperoleh akses mendapatkan informasi dari badan publik sehingga hak yang dimiliki masyarakat makin bertambah.
"Untuk dapat memenuhi hak masyarakat itu, kami berharap tak ada gangguan dan penyempitan akses informasi," kata Dewa Indra lagi.
BACA JUGA: Lingkungan Lestari dan G20, PLN Bali Tambah Stasiun Listrik
Banyak badan publik yang dianggap olehnya meraih predikat informatif dari berbagai hasil yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Provinsi Pulau Dewata.
I Made Agus Wirajaya selaku Ketua Komisi (KI) mengatakan jika tahun ini lembaganya melaksanakan monitoring keterbukaan informasi pada badan publik.
BACA JUGA: Hanya Demi Anjing Liar Bali, Wanita Australia Ini Sewa Jet Mewah
"Sistem ini pertama kalinya kita laksanakan dan Bali merupakan salah satu dari tiga provinsi yang menerapkan sistem digital dalam kegiatan monitoring," kata dia lagi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News