Barang Bukti Pidana Rp3,5 M Dimusnahkan Kejari Badung Bali

Barang Bukti Pidana Rp3,5 M Dimusnahkan Kejari Badung Bali - GenPI.co BALI
Kejari Badung hilangkan atau musnahkan barang bukti. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Sekitar 270 barang bukti kejahatan yang ditotal bernilai fantastis Rp3,5 miliar dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Badung, Bali pada Rabu (08/12/21).

Bukan tanpa sebab, barang bukti yang dikumpulkan semenjak Januari hingga bulan November tersebut sebagian besar merupakan narkoba.

Hal ini dibenarkan oleh pengakuan Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung dalam siaran persnya di Gumi Keris, Bali, Rabu (08/12).

BACA JUGA:  Tambah Tinggi Badan Manusia, Ini 3 Tipsnya

"Pemusnahan barang bukti ini dari 150 perkara narkotika dan tindak pidana orang dan tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 119 perkara dan satu kasus korupsi," terang Maha Agung.

Berbagai barang bukti untuk kasus narkoba yang mencapai 150 perkara ditaksir mencapai angka senilai Rp3.553.173.100.

BACA JUGA:  Efek Kejahatan Ini, Pria Jember Bisa Dihukum Seumur Hidup di Bali

Rinciannya yakni ganja seberat 11.819,661 gram dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Lalu, tembakau sintesis 426,51 gram bernilai Rp42 juta, dan ekstasi 59,74 gram dengan total kerugian Rp29 juta lebih.

Lalu ada jenis DMT dengan kerugian Rp495 juta, sabu seberat 840,87 gram senilai Rp1,5 miliar, terakhir kokain seberat 115,88 gram bernilai Rp298 juta.

BACA JUGA:  PPKM Level 3 Batal, Cok Ace: Pariwisata Bali Punya 20 Ribu Turis

Sementara untuk 119 barang perkara yang turut dimusnahkan pihak Kejari badung diataranya ialah senjata tajam, pakaian, ponsel, dokumen dan lain sebagainya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya