Barang Bukti Pidana Rp3,5 M Dimusnahkan Kejari Badung Bali

Barang Bukti Pidana Rp3,5 M Dimusnahkan Kejari Badung Bali - GenPI.co BALI
Kejari Badung hilangkan atau musnahkan barang bukti. Foto: Antara

Lalu ada satu kasus perkara korupsi yang dilakukan oleh I Nyoman Wartana dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa dokumen.

Pihak Kejari Badung, Bali sendiri mengakui jika pemusnahan barang bukti bernilai fantastis ini rutin akan dilaksanakan sebagai bentuk membuktikan kekuatan hukum tetap sesuai keputusan PN Denpasar. (Ant)

 

BACA JUGA:  Tambah Tinggi Badan Manusia, Ini 3 Tipsnya

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya