GenPI.co Bali - Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dipastikan kian ketar-ketir tak tenang setelah kans perjuangannya untuk dapat keadilan dalam kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan kandas baru-baru ini.
Bersama Tim Penasihat Hukum (PH), politikus PDIP ini hanya bisa pasrah setelah eksepsi atau pembelaannya malah ditolak mentah-mentah oleh hakim serta jaksa.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana insentif daerah (DID) dengan agenda putusan sela, Kamis (07/07/22) lalu.
Sidang yang berlangsung singkat di Pengadilan Tipikor PN Denpasar menetapkan bahwa eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.
Ketua majelis hakim I Nyoman Wiguna langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melanjutkan pemeriksaan pada materi pokok perkara.
"Memutuskan, menetapkan, menyatakan, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan penasehat hukum Ni Putu Eka Wiryastuti," ucap Hakim Nyoman Wiguna.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan perkara dengan pembuktian akan digelar pada Kamis (14/07/22) pekan depan.
Kepada awak media, Eks Bupati Eka Wiryastuti sendiri tampak tegar dengan keputusan hakim yang tidak menguntungkan pihaknya itu.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Eks Bupati Eka Wiryastuti Gigit Jari, Perjuangannya Kandas, Kalimatnya Menyentuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News