3. Menerima dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti.
4. Melanjutkan persidangan dengan memeriksa terdakwa dan saksi-saksi.
Atas tanggapan Jaksa KPK ini, majelis hakim pun menunda persidangan hingga Kamis (07/07/22) pekan depan dengan agenda sidang pembacaan putusan sela. (gie/jpnn)
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jaksa KPK Sebut Eks Bupati Eka Wiryastuti Penyuap, Terdakwa Tak Bisa Berkelit
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News