Jaksa KPK Singgung Penyuap, Eks Bupati Eka Wiryastuti Mati Kutu

Jaksa KPK Singgung Penyuap, Eks Bupati Eka Wiryastuti Mati Kutu - GenPI.co BALI
Jaksa KPK bikin terdakwa korupsi DID eks Bupati Eka Wiryastuti mati kutu imbas singgung penyuap. Foto: JPNN

"Sesuai rumusan Pasal 55 ayat (1), ada yang menyuruh, ada yang disuruh, ada yang melakukan dan ada yang turut serta melakukan," kata JPU KPK, Kamis (30/06/22).

Disebutkan Jaksa KPK, Dewa Wiratmaja merupakan representasi terdakwa Eka Wiryastuti dalam melakukan penyuapan kepada pejabat Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, jaksa menilai perbuatan penyuapan ini dilakukan secara bersama-sama antara Eka Wiryastuti dan orang suruhannya tersebut.

"Dalil penasihat hukum terdakwa harus dikesampingkan," tegas Jaksa Luki Nugroho cs.

Atas pertimbangan hukum tersebut, Tim JPU KPK pun mengajukan 4 poin tuntutan tanggapan atas eksepsi tim kuasa hukum.

Berikut 4 poin tuntutan putusan sela Jaksa KPK kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Denpasar:

1. Menolak eksepsi seluruhnya dari tim penasihat hukum terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti.

2. Menerima seluruhnya tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jaksa KPK Sebut Eks Bupati Eka Wiryastuti Penyuap, Terdakwa Tak Bisa Berkelit

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya