Jaksa KPK Singgung Penyuap, Eks Bupati Eka Wiryastuti Mati Kutu

Jaksa KPK Singgung Penyuap, Eks Bupati Eka Wiryastuti Mati Kutu - GenPI.co BALI
Jaksa KPK bikin terdakwa korupsi DID eks Bupati Eka Wiryastuti mati kutu imbas singgung penyuap. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti nampaknya langsung mati kutu setelah disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai penyuap dalam kasus korupsi DID Tabanan.

Berlatar Pengadilan Tipikor PN Denpasar pada Kamis (30/06/22), pihak jaksa lembaga antirasuah mementahkan eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Sekedar informasi, eks Bupati Eka Wiryastuti melalui pengacarannya menolak berbagai macam tuduhan terlibat dalam kasus korupsi DID terhadap kalangan pejabat Kemenkeu tersebut.

Nah, di dalam sidang, Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho dkk bikin terdakwa makin mati kutu setelah menuding eksepsi yang disampaikan mengada-ada.

Alibi tim kuasa hukum yang menyebut tidak adanya keterkaitan antara terdakwa Eka Wiryastuti dengan Dewa Nyoman Wiratmaja dalam perkara ini.

Kendati Dewa Wiratmaja (terdakwa dalam berkas terpisah) merupakan staf khusus atau pesuruh Eka, tim pembela berkelit bahwa perbuatannya tak bisa dikaitkan dengan kliennya.

Atas alibi tersebut, Jaksa KPK membantah keras dengan menyertakan sejumlah dalil hukum serta kajian ilmiah ahli hukum.

Salah satunya sesuai Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang keikutsertaan dalam tindak pidana korupsi.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jaksa KPK Sebut Eks Bupati Eka Wiryastuti Penyuap, Terdakwa Tak Bisa Berkelit

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya