
GenPI.co Bali - I Nyoman Wiradarma (40) selaku satpam yang bekerja di Bali harus rela kena ancaman penjara selama 20 tahun gara-gara kerja sampingannya menjual narkoba.
Penangkapan pelaku penjual barang haram itu sendiri terjadi di kediamannya berlokasi daerah Jalan Mekar Sari, Kuta Selatan pada 27 Agustus 2021 lalu.
Siti Sawiyah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuturkan bagaimana polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket sabu di rumah Wiradarma.
BACA JUGA: Kasus Jaksa Agung Palsu di Pengadilan Bali Bikin Rugi Rp256 Juta
"Terdakwa mengakui telah membeli paket narkoba tersebut seharga Rp800 ribu dari seorang bernama Gede Sawangga yang masuk DPO," kata jaksa penuntut tersebut, Minggu (19/12/21).
Sawangga sempat menyuruh sang satpam melaui pesan teks aplikasi WhatsApp untuk mengambil paket sabu-sabu seberat 991 gram dari Kompleks Rumah Bea Cukai di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung.
BACA JUGA: Pariwisata Bali Tak Panik Covid-19 Omicron, Menparekraf Bersuara
Melalui proses interogasi, terdakwa sudah mengakui segala dosarnya dan menyebut telah menyelesaikan transaksi dengan tersangka Sawangga senilai Rp900 ribu.
JPU yang dipimpin oleh Sawiyah pun berkata jika si sekuriti ini bisa terkena hukuman berat karena terlibat perdagangan narkotika.
BACA JUGA: Hore! Pemkab Buleleng Bali Resmi Buka RTH Bung Karno Singaraja
Ya, si pria asal Bangli itu diketahui telah melanggar hukum terkait peredaran narkoba dan setidaknya harus merasakan dinginnya lantai penjara selam 20 tahun lamanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News