Kerja Lain Jual Narkoba, Satpam Bali Terancam 20 Tahun Penjara

Kerja Lain Jual Narkoba, Satpam Bali Terancam 20 Tahun Penjara - GenPI.co BALI
Ilustrasi pengguna narkoba. Foto: Antara

"Sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) terkait hukum narkotika, terdakwa bisa terancam hukuman setidaknya 20 tahun penjara karena terjerat perdagangan narkoba," kata dia lagi.

Sementara itu, pengacara dari satpam yang kerja sampingan edarkan sabu tersebut bernama Pipit Prabhawanty menuturkan kliennya sedang menjalani isolasi setelah dipindah ke dalam Penjara atau LP Kerobokan. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya