Polusi Suara, Polisi Bali Ciduk 4 Pengendara Motor Knalpot Bising

Polusi Suara, Polisi Bali Ciduk 4 Pengendara Motor Knalpot Bising - GenPI.co BALI
Ilustrasi knalpot bising yang diamankan Polisi Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Nasib apes melanda empat orang pengendara motor yang diciduk polisi Bali gara-gara menggunakan knalpot bersuara bising untuk lakukan polusi suara, Jumat (10/12/21) lalu.

Keindahan Pulau Dewata ternoda ketika banyak anak muda menyombongkan kendaraan bermotornya di berbagai jalan raya dan tentu saja menarik perhatian.

Jika modifikasinya bagus mungkin akan terasa biasa saja, tapi terkadang para anak muda tersebut justru melakukan suatu tindakan meresahkan warga sekitar Bali.

BACA JUGA:  Doa Pelatih Bali United Nyata, Timnas Indonesia Ganyang Malaysia

Bagaimana tidak? Banyak dari pengendara motor memasang knalpot yang bisa ciptakan suara bising dan tentu saja menghasilkan polusi suara.

Imbas hanya mengganggu kenyamanan, Kepala Polisi Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya pun mengerahkan personelnya untuk menangkan empat orang pemotor yang melanggar aturan.

BACA JUGA:  Generasi Muda Sadar Alam, Menteri LHK Gelar Tanam Pohon di Bali

Lewat operasi bertema Cipta Kondisi, tujuan diberlakukannya hal ini berkaitan dengan upaya Pulau Seribu Pura menyambut hari raya Natal dan Tahun Baru mendekati akhir bulan Desember nanti.

"Kami berfokus untuk menghindari berbagai aktivitas kriminal mendekati perayaan Natal dan Tahun Baru musim ini. Ini pun termasuk pelanggaran lalu lintas," kata AKP Wijaya dikutip The Bali Sun.

BACA JUGA:  Kerugian Fantastis, Polisi Bali Tangkap 2 Pembobol Modem Wifi

Para pengendara yang diamankan pihak berwajib dikenakan pelanggaran lalu lintas terkait pemasangan knalpot bersuara bising. Hal ini tentu sangat mengganggu sesama pengguna jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya