Kasus Jaksa Agung Palsu di Pengadilan Bali Bikin Rugi Rp256 Juta

Kasus Jaksa Agung Palsu di Pengadilan Bali Bikin Rugi Rp256 Juta - GenPI.co BALI
Kasus Jaksa Agung palsu yang diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Setiadjie Munawar selaku Jaksa Agung palsu yang bikin rugi korban Rp256 juta melakoni sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (17/12/21). Saksi sidang saat itu pun bilang begini.

I Putu Eka Suyantha selaku Kasi Intel Kejari Denpasar menerangkan jika saksi atas nama Anak Agung Alit Emi Yama Geni menyatakan jika terdakwa tak membantu korban.

Penata Pertanahan Pertama, Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menyatakan kasus tanah tak kunjung rampung.

BACA JUGA:  Kerugian Fantastis, Polisi Bali Tangkap 2 Pembobol Modem Wifi

Sayangnya, korban kadung menyetorkan uang kepada sang Jaksa Agung palsu senilai Rp256.510.000 dan baru sadar sudah ditipu usai masalahnya tak kunjung selesai.

"Saksi yang dihadirkan menerangkan bahwa terdakwa Setiadjie tidak pernah melakukan permohonan hak tanggung maupun pemblokiran Buku Tanah Sertifikat Hak Milik sebagaimana yang dijanjikan kepada korban," kata Suyantha, Sabtu (18/12).

BACA JUGA:  Sambut KTT G20, Menhub: Mobil Listrik Lokal Wara-wiri di Bali

Lebih lanjut, ia juga menerangkan bagaimana pelaku yang notebene si penipu mencoba mengelabui korbannya dan sukses menggasak uang nominal fantastis.

Ada lima saksi yang diperiksa terkait kasus ini diantaranya Lina Rosita Irawan, Marisa Sulton, I Nyoman Gede Murdika, Liang Budiarta, dan I Nyoman Suwarna. Semuanya mendukung dakwaan JPU.

BACA JUGA:  Peringatan Hujan dan Gelombang Tinggi, BMKG: Cuaca Bali Hari Ini

"Para saksi pada intinya menegaskan kalau terdakwa bukan jaksa dan hanya mengaku untuk menipu para korbannya," kata dia lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya