WNA Rusia Penipu Rp171 Juta Diadili PN Denpasar Bali

WNA Rusia Penipu Rp171 Juta Diadili PN Denpasar Bali - GenPI.co BALI
PN Denpasar, Bali adili WNA Rusia. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Evgenii Bagriantsev selaku warga negara asing (WNA) Rusia diadili oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali usai terbukti bersalah tipu orang Rp171 juta.

Semua berawal pada 17 Februari 2021 lalu ketika terdakwa bersama rekannya, Maxim Zhilitisov (DPO) menyambangi tempat kerja korban bernama Nikolay Romanov.

Romanov, WNA Uzbekistan memiliki suatu tempat rental kendaraan di Jalan batu Bolong, Banjar Canggu No.10 Kuta Utara, Badung, Bali dan langsung membuat dua tersangka melancarkan aksinya.

BACA JUGA:  BRI Liga 1 Bali United vs Persija: Adu Tajam Simic-Spasojevic

Menipu dengan cara berkata sebagai informan dari Interpol, Evgenii beserta rekannya memeras korban dengan ancaman bakal berurusan dengan orang bernama Dimitri Babaev.

WNA Rusia itu pun meminta uang kepada korban sebesar Rp230 juta yang tentu saja tak bisa dipenuhinya karena terlalu besar.

BACA JUGA:  Bali Defisit APBD Ekonomi, Pendapatan Rp5 T, Belanja Rp6 T

Alhasil, Nikolay pun membayar secara bertahap karena dapat ancaman dari dua orang penipu tersebut. Awalnya membayar Rp121 juta, ia kemudian menyerahkan satu unit motor senilai Rp50 juta.

Alami kerugian Rp171 juta, akhirnya korban melapor ke pihak berwajib dan diketahui fakta bahwasannya Evgenii dan Maxim adalah penipu ulung.

BACA JUGA:  Fraksi DPRD Bali Terkait Raperda Bikin Bupati Gianyar Bilang Ini

Pihak PN Denpasar melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Dipa Umbara di Denpasar, Selasa (23/11/21) pun menuntut hukum sang pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya