WNA Rusia Penipu Rp171 Juta Diadili PN Denpasar Bali

WNA Rusia Penipu Rp171 Juta Diadili PN Denpasar Bali - GenPI.co BALI
PN Denpasar, Bali adili WNA Rusia. Foto: Antara

"Dalam perkara ini, Evgenii Bagriantsev didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan maksud menguntungkan diri dengan cara memaksa atau memeras lewat aksi kekerasan untuk hapuskan hutangnya," kata Dipa.

Didakwa dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, PN Denpasar, Bali pun mengancam WNA Rusia itu 4 tahun penjara dengan denda Rp400 juta. Adapun rekannya sedang diburu polisi. (Ant)

 

BACA JUGA:  BRI Liga 1 Bali United vs Persija: Adu Tajam Simic-Spasojevic

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya