Evgenii Bagriantsev selaku warga negara asing (WNA) Rusia diadili oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali usai terbukti bersalah tipu orang Rp171 juta.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dituntut penjara 7 tahun terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.