GenPI.co Bali - Bupati Gianyar, Bali, I Made Mahayastra ikut berkomentar ketika pihak DPRD menunjukkan pandangan tersendiri terkait pencetusan Raperda baru-baru ini.
Sebagaimana dimaksud, pada Senin (22/11/21), diselenggarakan suatu Rapat Paripurna III DPRD wilayah Gumi Seni masa persidangan I Tahun 2014.
Adapun pada kesempatan ini sang bupati menjelaskan terkait empat rancangan peraturan daerah yaitu kesatu, Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
BACA JUGA: Asam Lambung Naik? Ini Posisi Tidur yang Disarankan Dokter
Kedua, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, ketiga, Raperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana TKA, dan keempat, Rancangan Peraturan tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Adapun Bupati Mahayastra mendapat respons oleh salah satu anggota DPRD dari fraksi PDIP yang berkata akan menerima rancangan peraturan itu dan dikaji lebih lanjut.
BACA JUGA: UMP Naik Hanya Rp22 Ribu, Pemprov Bali Sebut Masalah Ekonomi
Ia pun langsung memberikan apresiasi terhadap wakil rakyat tersebut. Ia juga meyakinkan jika berbagai aturan ini bisa membantu masyarakat Gianyar kedepannya.
"Untuk itulah disusun peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan di kabupaten ini. Hal ini sesuai dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Mahayastra, Senin (22/11/21).
BACA JUGA: Tangani Kekerasan Seksual Mahasiswi, Ini Langkah Rektor UNUD Bali
Dia juga berkata kabupaten yang diperintahnya memiliki cukup banyak tenaga kerja asing (TKA) dari tahun 2020 lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News