Tim Yustisi Denpasar Bali Ciduk 28 Pelanggar Prokes Covid-19

Tim Yustisi Denpasar Bali Ciduk 28 Pelanggar Prokes Covid-19 - GenPI.co BALI
Tim Yustisi Denpasar, Bali pantau bagaimana prokes berjalan di masyarakat. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Makin menurunnya level PPKM Bali malah membuat sebagian masyarakatnya tidak sadar bahayanya Covid-19, terbukti dengan banyaknya pelanggar prokes tangkapan Tim Yustisi Denpasar.

Seperti diketahui banyak kasus virus mematikan asal Wuhan, China itu alami penurunan di wilayah Pulau Dewata beserta Jawa yang sempat berada di zona merah.

Tak pelak, hal ini langsung membuat pemerintah putuskan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kian diperlonggar di level dua.

BACA JUGA:  UMP Naik Hanya Rp22 Ribu, Pemprov Bali Sebut Masalah Ekonomi

Namun, alih-alih tetap disiplin masyarakat Bali malah makin abai dengan aturan, seperti temuan Tim Yustisi arahan Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.

"Mereka yang terjaring saat tim kami melakukan penertiban di simpang Jalan Diponegoro Waturenggong Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat," kata Sayoga, Senin (22/11/21).

BACA JUGA:  Tangani Kekerasan Seksual Mahasiswi, Ini Langkah Rektor UNUD Bali

Tak tanggung-tanggung ada 28 pelanggar dengan rincian 17 orang tak gunakan masker berujung denda, dan 11 orang dibina imbas salah menggunakan masker.

"Tindakan yang kami lakukan tersebut agar mereka tidak melanggar lagi kedepannya, maka semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat," kata dia.

BACA JUGA:  Hubungan Cinta Kandas, Ini 3 Alasan Orang Senang Selingkuh

Jika dengan aturan ini masih saja ada yang melanggar, tim yang terdiri dari Satpol PP serta berbagai bagian otoritas seperti polisi dan TNI akan lakukan tindakan lebih tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya