Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, baru-baru ini telah memvonis dua orang kurir narkoba bernama Mukhtar (23) dan Fajlin (23) dengan hukuman 16 tahun penjara.
Penjara 14 tahun wajib dijalani Hendra Prastia Febri selaku kurir narkoba usai vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah dijatuhkan.