Polres Tabanan Bali Ungkap 7 Tersangka Narkoba, Satu Orang TNI

Polres Tabanan Bali Ungkap 7 Tersangka Narkoba, Satu Orang TNI - GenPI.co BALI
Polres Tabanan, Bali ringkus tujuh tersangka kasus narkoba. Foto: Polres Tabanan

GenPI.co Bali - Termasuk salah seorang oknum TNI, Polres Tabanan, Bali baru-baru ini telah mengungkap identitas tujuh orang tersangka kasus kejahatan narkoba.

Mengingat Indonesia begitu kekeuh menolak kejahatan penggunaan narkotika, salah satu provinsinya, Pulau Seribu Pura laksanakan penegakan keras.

Salah satunya di kabupaten/kota berjulukan Gumi Lumbung Padi setelah kepolisian setempat melalui rilisan pers mengungkap para tersangka yang tersandung barang haram tersebut.

Sepanjang bulan Mei 2022, Satreskrim Narkoba Polres Tabanan telah menindak tujuh tersangka, secara mengejutkan salah satunya ternyata seorang oknum TNI bernama I Nyoman Suardika (44).

Tentara asal Mengwi, Badung, Bali itu ditangkap bersama rekannya, warga biasa bernama I Wayan Sudarma yang lebih dulu ditangkap di suatu tempat wilayah Dalung.

Suardika diamankan di Jalan Darmawangsa area Tabanan ketika akan mengambil sabu-sabu tempel pada tanggal 13 Mei 2022.

Dipercaya, oknum TNI tersebut bekerja sama dalam transaksi jual beli sabu-sabu bareng Sudarma yang berprofesi sebagai sopir bus wisata.

Pihak berwajib juga turut mengamankan berbagai macam barang bukti yang digunakan oleh para tersangka kejahatan mulai dari lima buah ponsel berbagai merk dan lima sepeda motor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya