Polres Tabanan Bali Ungkap 7 Tersangka Narkoba, Satu Orang TNI

Polres Tabanan Bali Ungkap 7 Tersangka Narkoba, Satu Orang TNI - GenPI.co BALI
Polres Tabanan, Bali ringkus tujuh tersangka kasus narkoba. Foto: Polres Tabanan

Keberhasilan Pengungkapan Kasus ini, dirilis langsung oleh Kapolres AKBP Ranefli Dian Candra, SIK., M.H., pada hari Rabu 18 Mei 2022 pukul 10.00 WITA.

Apabila para tersangka terbukti bersalah, hukuman maksimum 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp800 miliar tengah menunggu nantinya.

Terlepas dari pengungkapan tujuh tersangka, salah satunya oknum TNI Bali yang terlibat narkoba, Polres Tabanan tak berselang lama juga meringkus anak anggota DPRD Putu Parwata. Putu Nova Christ Andika (33) kabarnya juga tersandung kasus serupa. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya