Terbukti Sebarkan Narkoba, Hakim Denpasar Vonis Kurir 14 Tahun

Terbukti Sebarkan Narkoba, Hakim Denpasar Vonis Kurir 14 Tahun - GenPI.co BALI
Hakim tetapkan 14 tahun penjara bagi kurir narkoba. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Hukuman penjara selama 14 tahun wajib dijalani Hendra Prastia Febri selaku kurir narkoba usai vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah dijatuhkan.

Tertangkap tangan dengan barang bukti yang sah yakni sabu-sabu seberat 149,2 gram dan 222 narkotika jenis ekstasi seberat 90,82 gram, terdakwa hanya bisa pasrah.

Penangkapan ini sendiri terjadi sejak 4 Mei 2021 lalu, lebih tepatnya pada hari Selasa kala penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar dapat informasi keberadaan tersangka.

BACA JUGA:  Wisata Alas Kedaton, Pura Suci dengan Banyak Monyet di Bali

Diketahui, kala itu Hendra Prastia Febri berada di Jalan Batu Paras, Gang Baladewa No 7 Banjar Batu Paras, Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Seringnya ia mengedarkan narkoba buat polisi langsung bergerak ke kediamannya pada pukul 21.00 WITA dan langsung diamankan barang bukti berupa telpon genggam.

BACA JUGA:  Recovery Singkat Lawan Borneo FC, Ini Respons Bali United

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Prastia Febri Jalani dengan hukuman penjara selama 14 tahun denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara," kata majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai oleh I Putu Suyoga tersebut memaparkan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal no 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 terkait narkotika.

BACA JUGA:  Takjub dengan Bengkel di Bali, Sandiaga Uno Janjikan Ini

Terdakwa bersama kuasa hukum Ni Wayan Pipit Prabhawanty dari Posbakum Denpasar hanya bisa menyatakan menerima, berikut tanggapan serupa dari jaksa penuntut umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya