
Diketahui modus operandi dari Hendra Prastia Febri sangatlah sederhana kala memasarkan barang haram dari bonya berinisial OM.
Terdakwa kasus narkoba itu akan mendapat upah Rp50 ribu untuk setiap menempel obat-obatan terlarang sesuai lokasi yang diberikan bosnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News