Terbukti Sebarkan Narkoba, Hakim Denpasar Vonis Kurir 14 Tahun

Terbukti Sebarkan Narkoba, Hakim Denpasar Vonis Kurir 14 Tahun - GenPI.co BALI
Hakim tetapkan 14 tahun penjara bagi kurir narkoba. Foto: Antara

Diketahui modus operandi dari Hendra Prastia Febri sangatlah sederhana kala memasarkan barang haram dari bonya berinisial OM.

Terdakwa kasus narkoba itu akan mendapat upah Rp50 ribu untuk setiap menempel obat-obatan terlarang sesuai lokasi yang diberikan bosnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya