Peredaran Sabu 1 Kilogram Jaringan Surabaya-Bali Digagalkan

Peredaran Sabu 1 Kilogram Jaringan Surabaya-Bali Digagalkan - GenPI.co BALI
Peredaran sabu-sabu jaringan Jawa-Bali digagalkan. Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

GenPI.co Bali - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu hampir seberat 1 kg di Bali digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Peredaran sabu ini berasal dari jaringan Surabaya (Jawa Timur)- Bali.

Dalam pengungkapan ii turut diamankankan bandar berinisial RBC (31).

BACA JUGA:  Viral! Mobil Hancur Parah di Seminyak Bali, Bule Rusia Masuk RS

Adapun total batang bukti yang disita sebanyak 936,47 gram sabu-sabu.

"Jadi ada tiga jaringan yang kami ungkap, semuanya lintas provinsi," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, dikutip dari Antara, Selasa (08/02/2022).

BACA JUGA:  Akhir Jabatan Jokowi, Gerindra Bali Usung Prabowo Jadi Presiden

Kepada petugas, RBC mengaku memiliki bos yakni pengendali yang diduga berasal dari Surabaya.

RBC bertugas mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Bali.

BACA JUGA:  Polres Gianyar Bali Sita Sabu, Jaringan Narkoba Terancam Hukuman

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Dangin Puri Kelod, Denpasar, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya