Peredaran Sabu 1 Kilogram Jaringan Surabaya-Bali Digagalkan

Peredaran Sabu 1 Kilogram Jaringan Surabaya-Bali Digagalkan - GenPI.co BALI
Peredaran sabu-sabu jaringan Jawa-Bali digagalkan. Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Selasa (01/02/2022) sore.

Penangkapan ini juga berasal dari pengembangan tangkapan sebelumnya.

Awalnya BNNP Bali menangkap pelaku lain berinisial TR (21) jaringan Jawa-Bali.

BACA JUGA:  Viral! Mobil Hancur Parah di Seminyak Bali, Bule Rusia Masuk RS

TR merupakan kurir dengan barang bukti sabu seberat 41,05 gram.

Kemudian setelah dikembangkan, BNNP Bali kembali menangkap MD alias Mio (40) di Jalan Badak Agung, Denpasar pada akhir Januari 2022.

BACA JUGA:  Akhir Jabatan Jokowi, Gerindra Bali Usung Prabowo Jadi Presiden

Saat itu barang bukti yang diamankan berupa 12 paket sabu-sabu seberat 53,81 gram.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No,. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Polres Gianyar Bali Sita Sabu, Jaringan Narkoba Terancam Hukuman

"Dari ketiga jaringan ini sabu yang kami sita kurang lebih 1.041,69 kg dan berhasil menyelamatkan 5.205 orang atau pemakai di Bali," kata dia.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya