Kasus Narkoba dalam Sandal di Bali, 2 Tersangka Didenda Rp 1,5 M

Kasus Narkoba dalam Sandal di Bali, 2 Tersangka Didenda Rp 1,5 M - GenPI.co BALI
Pelaku pembawa narkoba sedang disidang virtual. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, baru-baru ini telah memvonis dua orang kurir narkoba bernama Mukhtar (23) dan Fajlin (23) dengan hukuman 16 tahun penjara beserta denda.

Kasus ini sendiri mulai berawal pada 22 Mei lalu ketika kedua orang tersebut berangkat menuju Lombok dan transit melalui Pulau Dewata terlebih dahulu.

Menumpang pesawat Lion Air JT 3960, keduanya mulai berangkat dari Medan dan langsung diamankan oleh pihak otoritas di Denpasar, Bali.

BACA JUGA:  Media Asing Geger Naiknya 161 Persen Kedatangan Wisatawan di Bali

Petugas menemukan bahwa terdapat narkoba berjenis sabu seberat 247,82 gram di sebuah sandal cokelat yang digunakan oleh salah satu terdakwa.

Sementara di sendal lainnya juga ditemukan barang haram tersebut dengan berat lebih rendah alias 249,88 gram nett0.

BACA JUGA:  Catat! Luhut Beri Kabar Gembira untuk Bandara Bali Ini

BPNNP Bali sendiri mengungkapkan bahwasannya kedua terdakwa ini mendapat suplai sabu dari seseorang bandar bernama Bang Adi yang masuk daftar DPO.

Melalui persidangan virtual pada Selasa (05/10) lalu, Mukhtar dan Fajlin pun diovonius penjara selama 16 tahun seperti yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:  Diskon Pajak Kendaraan Diperpanjang oleh Pemprov Bali

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 16 tahun, denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan penjara," kata Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bawa Narkoba dalam Sandal, Mukhtar & Fajlin Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda Rp 1,5 Miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya