
Jeratan pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) dikenai kedua terdakwa pada dakwaan pertama dalam perkara tersebut.
Kedua orang kurir narkoba via sandal ini bakal mengajukan pledoi pada persidangan yang berlangsung di Denpasar, Bali yang berikutnya. (Ant)
BACA JUGA: Media Asing Geger Naiknya 161 Persen Kedatangan Wisatawan di Bali
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bawa Narkoba dalam Sandal, Mukhtar & Fajlin Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda Rp 1,5 Miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News