GenPI.co Bali - Di tengah pandemi Corona atau Covid-19 saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sampaikan kabar gembira adanya keringanan pajak kendaraan bermotor.
Menurut Sekretaris Daerah, Dewa Made Indra di Denpasar pada Senin lalu, diskon ini diharapkan bisa membantu para penunggak pajak yang belum mampu membayarkan kendaraannya.
Adapun masa berlaku potongan harga pajak kendaraan bermotor di Bali mulai dari 4 Oktober hingga 17 Desember nanti.
BACA JUGA: Sosiolog Unud: PTM di Bali Bangkitkan Infrastruktur Sekolah
"Diskon pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang menunggak. Melalui hal ini wajib pajak cukup membayar pajak dua tahun, sedangkan tunggakan tahun berikutnya dibebaskan," tuturnya.
Keputusan ini sendiri didukung oleh aturan yang dibuat oleh Gubernur salah satu provinsi kecil di Indonesia tersebut.
BACA JUGA: Kapolda Bali Temui Rektor Unud, Ada Apa?
Tercantum pada Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda.
Pelaksanaan kebijakan ini pun berjalan dengan dua kebijakan lain terkait perpanjangan yang sudah berjalan.
BACA JUGA: Fatal! Aksi Pria Mesum di Gianyar Bali Disorot Media Asing
Pertama bisa dilihat dari kebijakan gratis BBNKB II mulai tanggal 4 September hingga 12 Desember dan diberikan kepada wajib pajak yang ingin lakukan proses balik nama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News