Kedua, kebijakan pemutihan yang sudah berjalan dari 8 Juni dan akan berakhir pada 17 Desember 2021 tentang pembebasan bunga serta denda pembayaran denda PKB dan BBNKB II.
Adapun Pemprov Bali memaparkan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa jadi bermanfaat untuk membantu masyarakat-masyarakat kecil terdampak pandemi Covid-19. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News