Bikin Rugi Rp171 Juta, WNA Rusia Segera Diadili Kejati Bali

Bikin Rugi Rp171 Juta, WNA Rusia Segera Diadili Kejati Bali - GenPI.co BALI
WNA Rusia yang akan segera jalani hukuman. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Warga Negara Asing (WNA) Rusia, Evegenii Bagriantsev musti pertanggungjawabkan perbuatannya di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) gara-gara membuat pengusaha di Bali rugi besar.

Korban bernama Nikolay Romanov selaku warga asal Uzbekistan memiliki usaha penyewaan motor di Pulau Dewata dan malah menjadi sasaran empuk Bagriantsev.

Modus operandi sang WNA asal Rusia ini sangat sederhana yakni mengatasnamakan diri sebagai interpol dengan niat menggasak harta benda korban secara berkala.

BACA JUGA:  Bangga! Denpasar Bali Dapat Anugerah Ini Imbas Penanganan Corona

Pelimpahan kasus tersangka sendiri sudah dikonfirmasi Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo pada Kamis lalu.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara daring. Untuk sementara tersangka ditahan 20 hari kedepan di Polda Bali, sambil menunggu sidang," kata Wira Wibowo, Kamis (29/10/21).

BACA JUGA:  Kejari Karangasem Bali Hukum 22 Pemalsu Surat Vaksin Covid-19

Sang WNA Rusia terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan barang bukti mobil pelaku dan uang hasil pemerasan hingga Rp20 juta.

Komisaris Besar Polisi Ary Satriyan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali mengungkapkan bagaimana kronologis tersangka memperdaya korbannya.

BACA JUGA:  Rapala Dibentuk Bakamla di Karangasem Bali, Apa Itu?

Bagriantsev awalnya mengancam Romanov jika tempat usaha penyewaan motornya dicari polisi lewat perannya sebagai interpol gadungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya