Kejari Karangasem Bali Hukum 22 Pemalsu Surat Vaksin Covid-19

Kejari Karangasem Bali Hukum 22 Pemalsu Surat Vaksin Covid-19 - GenPI.co BALI
Kejari Karangasem Bali siap hukum para pemalsu surat keterangan vaksin Covid-19. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Para penipu surat keterangan vaksin Covid-19 yang berjumlah 22 orang kini harus siap kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali baru-baru ini.

Bukan suatu rahasia lagi, vaksin menjadi salah satu hal paling penting untuk menjalani kehidupan berdampingan dengan virus alias New Normal.

Bisa dibilang, kegunaan surat keterangan sudah divaksin sangat berguna dalam hal bepergian atau urusan pekerjaan yang ditujukan untuk menghindari penyebaran virus Corona.

BACA JUGA:  Hadir Secara Online, Bazar Buku Big Bad Wolf Kembali Digelar

Itulah yang membuat 22 orang yakni inisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), H (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J(31), J (50), S (36), R (24), dan S (21) mencoba raup keuntungan.

18 dari 22 orang yang notebene ABK ini membuat surat keterangan sudah dapat vaksin palsu dengan bayaran tak sedikit. Tentu saja ini sangat membahayakan penyebaran Covid-19 di Bali.

BACA JUGA:  Luhut Tuduh Cara Kotor Pariwisata Bali Langgar Prokes Covid-19

Kepolisian Resor (Polres) Karangasem, Bali pada akhirnya berhasil mengamankan para pelaku yang berusaha melarikan diri ke Lombok.

Kini berkas-berkas mereka sudah ada di Kejari Gumi Lahar dan siap memasuki tahap sidang untuk menentukan hukuman.

BACA JUGA:  Media Asing Tak Menyarankan Pariwisata ke Bali Imbas Ini

"Jaksa pada Kejaksaan Negeri sudah menerima berkas-berkas, pelaku, dan barang bukti perkara pemalsuan vaksin," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, Rabu (27/10/21).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya