Bikin Rugi Rp171 Juta, WNA Rusia Segera Diadili Kejati Bali

Bikin Rugi Rp171 Juta, WNA Rusia Segera Diadili Kejati Bali - GenPI.co BALI
WNA Rusia yang akan segera jalani hukuman. Foto: JPNN

Hal ini membuat sang korban takut dan menyerahkan sejumlah sepeda motornya. Lalu pada 22 Mei 2021 tersangka kembali mengancam dengan meminta Rp230 juta, dan sudah mengantongi transfer Rp121 juta beserta motor senilai Rp50 juta.

Mengalami kerugian total hingga Rp171 juta, Romanov pun bersyukur WNA Rusia siap-siap menghadapi hukuman berat dari Kejati Bali dan terancam alami deportasi. (Ant)

 

BACA JUGA:  Bangga! Denpasar Bali Dapat Anugerah Ini Imbas Penanganan Corona

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya