5 Orang Ditetapkan Tersangka KTP di Bali, Kejaksaan Beberkan Kronologinya

5 Orang Ditetapkan Tersangka KTP di Bali, Kejaksaan Beberkan Kronologinya - GenPI.co BALI
Kajari Denpasar Rudy Hartono (dua kiri), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi (dua kanan) memberi keterangan kepada media di Kantor Kejari, terkait kepemilikan KTP WNA. Foto: JPNN.

Atas perbuatannya itu, ketiganya disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya