Terungkap, Ini Biaya Pembuatan KTP WNA di Bali, 3 Orang Calo Sudah Ditangkap

Terungkap, Ini Biaya Pembuatan KTP WNA di Bali, 3 Orang Calo Sudah Ditangkap - GenPI.co BALI
Tersangka kepemilikan KTP oleh WNA saat mereka dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar di kantornya, Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

GenPI.co Bali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, menetapkan lima orang tersangka terkait KTP, KK, dan akta kelahiran yang dimiliki bule asal Suriah dan Ukraina.

Dalam konferensi pers Kejari, bule Suriah berinisial MNZ mengaku membayar Rp 15 juta untuk mengurus KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia.

Sedangkan bule Ukrainia KR memberikan biaya sebesar Rp 31 juta untuk mengurus identitas Indonesia.

Tak hanya itu, mereka para warga negara asing (WNA) ini mengaku membuat dokumen tersebut untuk membuka rekening bank dan berbisnis di Indonesia.

Sejak dua WNA itu memiliki dokumen Indonesia tiga tahun lalu dan memiliki rekening bank di Indonesia, pihak kejaksaan masih terus mendalami.

“Ini baru mulai penyidikannya, yang pasti WNA ingin punya aset, bagaimana caranya, oh harus ada KK, KTP, akta, dan ini kita tindak lanjuti. Ini baru indikasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, Rabu (15/3).

Sementara itu peran tiga WNI, IWS, IKS, dan NKM berbeda-beda.

IWS yang merupakan kepala dusun di Sidakarya, Denpasar Selatan. Kemudian IKS bekerja sebagai tenaga honor di Kantor Kecamatan Denpasa Utara, sedangkan NKM calo yang menghubungkan dua WNA itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya