5 Orang Ditetapkan Tersangka KTP di Bali, Kejaksaan Beberkan Kronologinya

5 Orang Ditetapkan Tersangka KTP di Bali, Kejaksaan Beberkan Kronologinya - GenPI.co BALI
Kajari Denpasar Rudy Hartono (dua kiri), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi (dua kanan) memberi keterangan kepada media di Kantor Kejari, terkait kepemilikan KTP WNA. Foto: JPNN.

GenPI.co Bali - Sebanyak lima orang ditetapkan Kejaksaan Negeri Denpasar sebagai tersangka kasus kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran palsu.

Lima orang itu adalah tiga warga negara Indonesia berinisial IWS, IKS, NKM, dan dua WNA berinisial MNZ dan KR.

"Tim penyidik menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, Rabu (15/3).

Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA ini diketahui oleh Tim Pengawas Orang Asing (PORA) yang terdiri dari polisi, kejaksaan, Badan Intelejen Negara, BAIS TNI, dan Imigrasi.

Tim PORA ini menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023 lalu. Hasilnya terdapat sejumlah kejanggalan ketika memeriksa dua WNA asal Suriah dan Ukraina, MNZ dan KR.

Hal ini dikarenakan mereka memiliki KTP Indonesia, sedangkan bukan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan mereka tidak pernah kawin dengan WNI.

Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya diketahui, jika MNZ sudah memiliki identitas berupa KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia sejak 19 September 2022.

Kemudian KR memiliki KTP sejak akhir November 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya