Mahasiswa Unud Berharap Kasus Korupsi Rektor Diusut Tuntas dan Dimiskinkan

Mahasiswa Unud Berharap Kasus Korupsi Rektor Diusut Tuntas dan Dimiskinkan - GenPI.co BALI
Mahasiswa Universitas Udayana saat melakukan konsolidasi terbuka soal SPI dan penetapan tersangka Prof Antara di Denpasar, Selasa (14/3/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

GenPI.co Bali - Mahasiswa Universitas Udayana (Unud) meminta kejaksaan mengusut tuntas kasus korupsi yang menjerat Rektor Prof. I Nyoman Gde Antara.

Ketua BEM PM Unud I Putu Bagus Padmanegara mengungkapkan, jika Prof. I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) dimiskinkan, apabila ditetapkan menjadi terdakwa.

"Kami masih menggunakan asas praduga tak bersalah, tapi nantinya apabila beliau (Prof Antara) benar terbukti di meja hijau sebagai terdakwa pasti kami adalah orang pertama yang menuntut beliau untuk dimiskinan dan dipenjara," katanya, Selasa (14/3).

Dia juga berharap Kejati mengusut tuntas dugaan korupsi yang menjerat Rektor Unud tersebut.

"Semoga Kejati memang benar-benar bekerja dengan baik dan tidak ada kepentingan tertentu, sehingga hasil akhirnya apakah jadi terdakwa atau bebas," lanjutnya.

Sementara itu ditetapkannya Rektor Unud sebagai tersangka dugaan kroupsi dana SPI tidak mengangetkan para mahasiswa.

Menurut Padma, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sejak awal SPI bergulir sudah banyak kejanggalan.

"SPI harusnya menjadi sumbangan institusi untuk pembangunan gedung, tapi di Unud kurang baik sistemnya karena semua uangnya jadi satu ke rekening Unud," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya