Imigrasi Deportasi Bule Rusia, Sempat Mengelak Bekerja Sebagai Komika

Imigrasi Deportasi Bule Rusia, Sempat Mengelak Bekerja Sebagai Komika - GenPI.co BALI
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi (depan) mendeportasi dua warga negara asing di Bali saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Selasa (14/3/2023). ANTARA/Fikri Yusuf.

GenPI.co Bali - Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi bule Rusia berinisial SS karena telah menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi menjelaskan, SS masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menggunakan Visa B211.

"SS telah diamankan sejak 8 Maret 2023, dan SS akan dideportasi. Kami usulkan penangkalan," katanya, Selasa (14/3).

Tedy menjelaskan, Visa B211 ini diperuntukkan untuk wisata, bertemu keluarga, kegiatan sosial, kegiatan seni dan budaya non-komersial, tugas pemerintahan, aktivitas olahraga non-komersial, studi banding, pembicaraan bisnis, pembelian barang, dan transit.

Namun pada praktiknya, SS, kata Tedy tidak masuk dalam penjelasan yang telah disebutkan.

SS, justru bekerja sebagai komika. Menurut Tedy, seharusnya warga negara asing (WNA) yang melakukan pekerjaan di Indonesia wajib mengantongi visa tinggal terbatas (C312).

Tedy mengungkapkan, ketika petugas menanyakan kegiatan SS, bekerja sebagai komika. Bule Rusia itu menampiknya.

Namun pihak Imigrasi Denpasar tak kehabisan akal, pihaknya sudah mengantongi banyak bukti, salah satunya merekam aktivitasnya ketika bekerja sebagai komika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya