Imigrasi Deportasi Bule Rusia, Sempat Mengelak Bekerja Sebagai Komika

Imigrasi Deportasi Bule Rusia, Sempat Mengelak Bekerja Sebagai Komika - GenPI.co BALI
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi (depan) mendeportasi dua warga negara asing di Bali saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Selasa (14/3/2023). ANTARA/Fikri Yusuf.

Atas tindakan SS, Imigrasi menjeratnya dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya