Narkoba Rp56 M Milik Bule Australia, 3 Terdakwa Diadili di Bali

Narkoba Rp56 M Milik Bule Australia, 3 Terdakwa Diadili di Bali - GenPI.co BALI
Tiga terdakwa diadili di Pengadilan Denpasar, Bali imbas narkoba senilai Rp56 miliar milik bule Australia. Foto: JPNN

Karena penasaran, Subagiastra membuka bungkusan tersebut dan ternyata di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu-sabu.

"Selain itu juga ditemukan berbagai paket ekstasi, ganja, dan psikotropika," beber Jaksa Kejati Bali.

Melihat semua barang itu, Subagiastra menelepon terdakwa AA Panji Oka selaku pemilik vila, dan ia pun langsung datang ke vila untuk melihat barang-barang temuan tersebut.

Terdakwa lalu menyuruh Subagiastra merapikan dan menyimpan kembali semua barang terlarang itu sambil menunggu Mr Apple kembali dari Australia.

Setelah merapikan, beberapa waktu kemudian Subagiastra berpikir untuk memanfaatkan barang haram tersebut untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Keesokan harinya, 16 Maret 2022, Subagiastra kembali masuk ke dalam kamar kemudian mengambil tiga bal barang yang berisi ganja.

"Barang itu lalu disimpan di dalam kamar nomor dua," ucap jaksa dalam dakwaannya.

Keesokan harinya Subagiastra menelepon Komang Suwana (terdakwa sidang terpisah) dan menawarkan pekerjaan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 3 Terdakwa Kasus Sabu-sabu Diadili, Narkoba Senilai Rp 56 Miliar Milik Bule Australia

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya