Narkoba Rp56 M Milik Bule Australia, 3 Terdakwa Diadili di Bali

Narkoba Rp56 M Milik Bule Australia, 3 Terdakwa Diadili di Bali - GenPI.co BALI
Tiga terdakwa diadili di Pengadilan Denpasar, Bali imbas narkoba senilai Rp56 miliar milik bule Australia. Foto: JPNN

“Mereka kembali ke dalam vila dan mulai mengemas ekstasi ke dalam cangkang kapsul untuk dijual,” jelasnya.

Besok malamnya mereka menjual ekstasi ke tempat hiburan malam di daerah Canggu, Petitenget, dan Seminyak, di mana satu paket dijual Rp 400 ribu.

Setiap akhir pekan Subagiastra dan Suwana menjual kapsul ekstasi sebanyak 50 kapsul.

Uang hasil penjualan kapsul tersebut dibagi berdua secara rata. Subagiastra telah mendapatkan hasil penjualan narkotika bersama Suwana sebesar Rp 30 juta, di mana uang tersebut dibagi rata berdua, masing-masing mendapat Rp 15 juta.
“Uang telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadinya,” beber JPU Agus Sastrawan.

Pada 8 April 2022, tim dari Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Subagiastra dan Suwana di depan vila.

Saat ditangkap, petugas mendapati 10 paket kecil kokain dengan berat 8,00 gram netto dan sembilan paket plastik klip kecil MDMA seberat 7,38 gram netto.

Polisi juga mengamankan ekstasi dan narkoba jenis lainnya di kamar vila dengan berat total puluhan gram.

Setelah mengetahui jika pemilik Vila Jepun adalah terdakwa Gung Panji, polisi akhirnya ikut menangkapnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 3 Terdakwa Kasus Sabu-sabu Diadili, Narkoba Senilai Rp 56 Miliar Milik Bule Australia

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya